Mengaku Intel Sejak 2023, BIN Gadungan Cianjur Tipu Korban Aplikasi Jodoh dengan Modus Hotel
- Yt/tvOneNews
“Pelaku membangunkan korban dan meminta agar segera mandi dengan alasan anaknya akan datang ke kamar. Namun, begitu korban keluar dari kamar mandi, pelaku sudah kabur dengan membawa barang-barang berharga,” ujar Kasat Reskrim Kompol Nopal Bhayangkara dalam konferensi Pers dalam tayangan YouTube tvOneNews pada Selasa (23/9/2025).
Barang korban yang digasak antara lain satu unit ponsel Samsung, satu laptop HP, dua cincin emas, dua cincin emas putih, serta satu gelang emas kuning.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menyamar sebagai anggota BIN sejak tahun 2023.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.
“Pelaku mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara untuk meyakinkan korbannya. Saat korban lengah, pelaku melancarkan aksinya dengan membawa kabur barang berharga,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengaku aparat atau pejabat negara, terutama dalam hubungan yang berawal dari media sosial maupun aplikasi pertemanan.