Polisi Ungkap Modus Guru Ngaji di Tebet Lecehkan Anak Dibawah Umur Sejak 4 Tahun Lalu Manfaatkan Pelajaran Agama

Ilustrasi Polisi dalami kasus guru ngaji diduga langgar etika
Sumber :
  • pexel @Kindel Media

Viva, Banyumas - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan peran seorang guru ngaji berinisial AF (54) di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. AF diduga menggunakan modul pelajaran agama Islam sebagai modus pendekatan terhadap sejumlah murid perempuan usia 9 hingga 12 tahun.

Kasus DI di Banyumas: Polisi Sebut Gantung Diri, Keluarga Tak Percaya Ditemukan Banyak Luka Ditubuh DI

Menurut penjelasan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, pelaku diduga menyisipkan pendekatan tertentu dalam materi pembelajaran yang berfokus pada bab hadas.

Hal ini kemudian menimbulkan kecurigaan setelah beberapa murid melaporkan pengalaman mereka kepada orang tua.

Puan Maharani Ungkap Makna di Balik Kebaya Hijau Lime dan Lagu Imagine di Sidang MPR 2025

“Pelaku memanfaatkan kedudukannya sebagai pengajar agama untuk mendekati murid. Ia menyelipkan pembahasan yang tidak sepatutnya dalam proses mengajar,” ujar Citra dalam keterangan resmi yang dilansir dari laman tvonenews.

Tidak hanya itu, AF diduga menggunakan tekanan berupa ancaman agar para murid tidak membocorkan tindakannya. Ancaman tersebut berkisar dari bentuk verbal hingga intimidasi fisik.

Polresta Pati Klarifikasi Isu Polisi Gugur di Demo Warga, Ternyata Begini

Beberapa murid mengaku takut melapor karena diancam akan mendapatkan perlakuan keras apabila membuka suara. Selain ancaman, pelaku juga disebut memberikan iming-iming uang kepada korban.

Besarannya bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp25.000 untuk membungkam mulut anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title