Mencengangkan! Uang Korupsi BPR Jepara Artha Dipakai untuk Umrah Pejabat Bank
- instagram @official.kpk
Dari praktik tersebut, kerugian negara yang dihitung sementara mencapai Rp 254 miliar. Dalam konferensi pers, KPK membeberkan aliran dana hasil kredit fiktif tersebut.
Jhendik diduga menerima sekitar Rp 2,6 miliar, sementara Iwan mendapat Rp 793 juta, Ahmad Rp 637 juta, dan Ariyanto Rp 282 juta.
Lebih mencengangkan lagi, sebagian dana sebesar Rp 300 juta digunakan untuk membiayai perjalanan umrah Jhendik, Iwan, dan Ahmad.
Fakta ini memicu reaksi keras publik, mengingat dana yang dipakai berasal dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
KPK memastikan akan terus mendalami peran para tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 18 September 2025 di Rutan Cabang KPK,” tegas Asep Dikutip dari laman Instagram @official.kpk.