Menkeu Purbaya Yudhi Heran Cukai Rokok 57 Persen: Firaun Lu

Menkeu Purbaya kritik kebijakan cukai rokok
Sumber :
  • Instagram @menkeuri

Menkeu Purbaya kritik cukai rokok 57 persen yang dinilai terlalu tinggi. Ia khawatir kebijakan ini membuat industri lesu, banyak PHK, dan tanpa mitigasi tenaga kerja

Tompi Sentil Menkeu Purbaya Yudhi: Dana Rp200 T Digelontorkan,Tapi Bunga Kredit Tak Turun

Viva, Banyumas - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tingginya tarif cukai rokok di Indonesia yang mencapai 57 persen. Kebijakan tersebut dinilai aneh dan berpotensi memperlemah industri rokok nasional sekaligus menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Purbaya yang baru dilantik menggantikan Sri Mulyani pada 8 September 2025 itu menyatakan terkejut saat pertama kali mendapat laporan besaran tarif cukai rokok. Ia bahkan melontarkan ungkapan “Firaun lu!” untuk menggambarkan betapa tinggi tarif tersebut. Menurutnya, tarif cukai yang terlalu tinggi justru kontraproduktif.

Menkeu Purbaya Yudhi Beberkan Strategi Baru: Subsidi Listrik Bisa Hilang Tanpa Kenaikan Tarif

“Kalau tarif diturunkan, seharusnya pemasukan negara bisa lebih banyak karena volume konsumsi meningkat. Tapi ternyata kebijakan ini bukan soal income saja, ada policy kesehatan yang menekan konsumsi,” jelasnya dalam media briefing di Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025) kepada awak media.

Meski memahami tujuan pembatasan konsumsi demi kesehatan, Purbaya menilai pemerintah belum menyiapkan langkah mitigasi bagi pekerja yang terdampak. Gelombang PHK di industri rokok menurutnya tak bisa dibiarkan tanpa program penyelamatan tenaga kerja.

Coretax Masih Bermasalah, Menkeu Purbaya Yudhi Ngaku Dibohongi Laporan Manis DJP

“Kalau desainnya memang untuk memperkecil industri, otomatis tenaga kerja berkurang. Lalu program mitigasinya apa? Sampai sekarang saya tidak melihat adanya program untuk menampung pekerja yang menganggur,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan apapun seharusnya tidak hanya menekankan sisi kesehatan atau pendapatan negara, melainkan juga memperhitungkan aspek sosial dan ekonomi.

Halaman Selanjutnya
img_title