Judi Online Sulit Diberantas: Permintaan Masyarakat Tinggi Jadi Tantangan Utama KOMDIGI

Komdigi terkait judol
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @pekalonganinfo

Kementerian KOMDIGI: Judol Sulit Dibasmi, Banyak Permintaan dari Masyarakat

Komdigi Buka Suara Soal Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos: Solusi Cegah Hoaks atau Batasi Kebebasan?

Viva, Banyumas – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan alasan situs judi online (judol) sulit diberantas meski sudah berkali-kali diblokir. 

Dikutip dari akun Instagram @pekalonganinfo menurut Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan hal itu terjadi karena adanya permintaan di masyarakat.

Komdigi Akui: Judi Online Sulit Diberantas Meski 2 Juta Konten Diblokir

Menurutnya, selama masih ada kebutuhan, selalu ada pihak yang berusaha memenuhinya.

Alexander menilai, pemberantasan konten judol menghadapi tiga tantangan utama, yakni teknologi, prosedur, dan manusia.

Gubernu Malut Sherly Tjoanda Bongkar Dugaan Permintaan Anggaran 1,7 M dari PU untuk Identifikasi Jalan Rusak

Perkembangan teknologi yang begitu cepat membuat aturan dan prosedur hukum kerap tertinggal.

Meski begitu, ia menegaskan Komdigi tidak pernah berhenti berupaya menekan peredaran konten judol dan terus melibatkan berbagai pihak.

Termasuk masyarakat untuk melaporkan temuan konten mencurigakan di ruang digital.

Dalam kurun waktu 20 Oktober 2023 hingga 16 September 2025, Komdigi telah memproses lebih dari 2,8 juta konten negatif. 

Dari jumlah tersebut, sekitar 2,1 juta merupakan konten perjudian online. 

Mayoritas berasal dari situs atau alamat IP dengan jumlah 1,93 juta konten. 

Sisanya tersebar di berbagai platform, seperti file sharing (97 ribu), Meta (94 ribu), Google (35 ribu), X (1.417), Telegram (1.742), Tik Tok (1.001), Line (14), dan App Store (3).

Data tersebut menjadi bukti bahwa judol masih menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial di Indonesia