Kades Sukomulyo Magelang Dicopot! Terbongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 727 Juta
- Kejari Kab Magelang
Padahal, Dana Desa Sukomulyo pada 2022 tercatat sebesar Rp 2,2 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 1,8 miliar. Dugaan penyalahgunaan dana ini akhirnya menyeret Ahmat ke meja hijau.
“Yang bersangkutan adalah kepala desa aktif periode 2019–2026. Namun, pada tahun anggaran 2022–2023 ditemukan adanya penyelewengan dana desa. Tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Magelang,” jelas Robby.
Ahmat dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, ditambah denda hingga miliaran rupiah.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala desa yang tersangkut korupsi dana desa di Indonesia. Publik berharap, kejadian ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparan, akuntabel, serta benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat.