Rp200 Miliar! Kementan Gugat Tempo Gara Gara Sampul Beras Busuk
- Instagram @bulog
Putusan Dewan Pers
Sebelumnya, Kementan telah mengadukan masalah ini ke Dewan Pers. Melalui putusan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyatakan bahwa poster Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3. Kesalahan itu dinilai berupa:
Informasi tidak akurat dan melebih-lebihkan.
Mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Dewan Pers juga merekomendasikan agar Tempo memperbaiki unggahan, memoderasi komentar, dan menambahkan catatan permintaan maaf. Namun, Kementan menilai rekomendasi tersebut belum dijalankan sepenuhnya.
Jalur Hukum di Pengadilan
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/9), kuasa hukum Kementan, Chandra Muliawan, menyebut pemberitaan Tempo menimbulkan kerugian imateril hingga Rp200 miliar. Selain itu, ada kerugian materil sekitar Rp19 juta karena kementerian harus melakukan klarifikasi dan rapat tambahan.