Mengintip Gaji dan Tunjangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi, Lebih Kecil dari LPS
- instagram @purbayayudhi
Gaji dan tunjangan Menteri Keuangan berjumlah Rp 93,5 juta per bulan, lebih kecil dibandingkan penghasilan pejabat lembaga independen seperti OJK, BI, dan LPS
Viva, Banyumas - Posisi Menteri Keuangan (Menkeu) dikenal sebagai salah satu jabatan strategis dalam pemerintahan. Namun, di balik besarnya tanggung jawab dalam mengelola keuangan negara, ternyata penghasilan seorang Menkeu relatif lebih kecil dibandingkan pejabat lembaga independen, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa, bahkan mengaku terkejut ketika mengetahui gaji yang diterima setelah resmi menjabat. Sebelumnya, ia pernah menduduki posisi Ketua Dewan Komisioner LPS yang memberikan remunerasi jauh lebih tinggi dibandingkan kursi menteri.
Rincian Gaji dan Tunjangan Menkeu
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, gaji pokok seorang menteri di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, terdapat tunjangan jabatan senilai Rp 13.608.000 per bulan. Tambahan terbesar datang dari tunjangan kinerja (tukin).
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2017, seorang Menkeu berhak menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di kementerian yang dipimpinnya. Di luar Direktorat Jenderal Pajak (DJP), nilai tukin tertinggi di Kemenkeu adalah Rp 46.950.000.
Dengan demikian, Menkeu berhak atas tukin sebesar Rp 74.925.000. Jika dijumlahkan, penghasilan bulanan seorang Menteri Keuangan dari gaji pokok dan tunjangan mencapai sekitar Rp 93.573.000.
Fasilitas dan Tunjangan Tambahan
Selain gaji dan tunjangan tetap, Menkeu juga memperoleh tunjangan operasional untuk mendukung kegiatan kementerian. Jumlahnya bisa mencapai ratusan juta rupiah, meskipun penggunaannya terbatas hanya untuk kepentingan kedinasan.
Fasilitas lain berupa rumah dinas di kawasan elite Jakarta serta kendaraan dinas yang dapat digunakan selama menjabat. Namun, seluruh fasilitas tersebut wajib dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.
Dibandingkan dengan Lembaga Independen
Jika dibandingkan dengan pejabat lembaga independen, penghasilan Menkeu tergolong lebih kecil. Ketua KPK, misalnya, bisa membawa pulang hingga Rp 120 juta per bulan, sementara pimpinan OJK, BI, dan LPS memperoleh paket remunerasi lebih tinggi lagi.
Perbedaan ini menimbulkan ironi mengingat beban kerja seorang Menkeu jauh lebih besar karena berkaitan langsung dengan stabilitas fiskal negara. Meski begitu, jabatan Menkeu tetap dianggap prestisius karena membawa gengsi dan peran penting dalam pembangunan nasional