Kasus Dugaan Pemerasan Warga Sumbang Banyumas Tak Sampai Pengadilan, Begini Isi Kesepakatannya
- Ist
Kesepakatan damai juga mencakup komitmen untuk menjaga nama baik masing-masing pihak.
Mereka berjanji tidak saling menghujat dan tidak akan mengungkit kembali persoalan ini di kemudian hari, baik melalui media sosial, media cetak, maupun elektronik.
Dokumen kesepakatan yang ditandatangani menegaskan bahwa proses perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa adanya paksaan, serta dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.
“Dengan demikian, kasus yang sempat dilaporkan ke Polresta Banyumas dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke proses hukum,” ujar H. Djoko Susanto, SH.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana penyelesaian secara damai dapat menjadi jalan keluar efektif untuk konflik antarwarga.
Selain menghindari proses hukum yang memakan waktu, biaya, dan energi, penyelesaian secara kekeluargaan juga menjaga keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat Banyumas.
Dengan selesainya perkara ini, masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran penting tentang penyelesaian konflik yang mengutamakan musyawarah dan mufakat.