Kasus Dugaan Pemerasan Warga Sumbang Banyumas Tak Sampai Pengadilan, Begini Isi Kesepakatannya

Kasus Dugaan Pemerasan di Banyumas Tuntas Secara Damai
Sumber :
  • Ist

Kasus dugaan pemerasan Rp25 juta di Banyumas antara Dewi Sri Ningrum dan RBM berakhir damai. Laporan ke polisi dicabut setelah uang dikembalikan dan kesepakatan resmi ditandatangani.

Kasus Affan Kurniawan: 2 Brimob Terancam Dipecat, 5 Lainnya Kena Sanksi Sedang

VIVA, Banyumas – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, akhirnya berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan.

Proses perdamaian ini dinilai sebagai jalan tengah yang menghindarkan kedua belah pihak dari jalur hukum yang panjang.

Banyumas Jadi Tuan Rumah Mapsi 2025, Dindik Targetkan Juara Umum pada Lomba Tingkat Provinsi Jawa Tengah

Terlapor, RBM (29), mengembalikan uang sebesar Rp25 juta kepada pelapor, Dewi Sri Ningrum (27). Penyerahan uang dilakukan secara langsung di Klinik Hukum Peradi SAI, Purwokerto, pada Jumat, 29 Agustus 2025, disaksikan oleh H. Djoko Susanto, SH. Proses tersebut juga dilengkapi dengan tanda terima resmi sebagai bukti sah.

Dalam kesempatan itu, kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan bersama yang menyatakan perkara telah selesai secara damai.

Polresta dan Dindik Banyumas Lakukan Pembinaan Pelajar yang Terlibat Unjuk Rasa

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Dewi mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Polresta Banyumas.

“Saya tidak akan menuntut secara hukum, baik sekarang maupun di kemudian hari, setelah uang Rp25 juta dikembalikan,” ujar Dewi.

Kesepakatan damai juga mencakup komitmen untuk menjaga nama baik masing-masing pihak.

Mereka berjanji tidak saling menghujat dan tidak akan mengungkit kembali persoalan ini di kemudian hari, baik melalui media sosial, media cetak, maupun elektronik.

Dokumen kesepakatan yang ditandatangani menegaskan bahwa proses perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa adanya paksaan, serta dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.

“Dengan demikian, kasus yang sempat dilaporkan ke Polresta Banyumas dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke proses hukum,” ujar H. Djoko Susanto, SH.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana penyelesaian secara damai dapat menjadi jalan keluar efektif untuk konflik antarwarga.

Selain menghindari proses hukum yang memakan waktu, biaya, dan energi, penyelesaian secara kekeluargaan juga menjaga keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat Banyumas.

Dengan selesainya perkara ini, masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran penting tentang penyelesaian konflik yang mengutamakan musyawarah dan mufakat.