Kasus Dugaan Pemerasan Warga Sumbang Banyumas Tak Sampai Pengadilan, Begini Isi Kesepakatannya

Kasus Dugaan Pemerasan di Banyumas Tuntas Secara Damai
Sumber :
  • Ist

Kasus dugaan pemerasan Rp25 juta di Banyumas antara Dewi Sri Ningrum dan RBM berakhir damai. Laporan ke polisi dicabut setelah uang dikembalikan dan kesepakatan resmi ditandatangani.

Pandangan Akademisi Unsoed Banyumas: Penonaktifan DPR Ranah Internal Partai, Bisa Berujung PAW

VIVA, Banyumas – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, akhirnya berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan.

Proses perdamaian ini dinilai sebagai jalan tengah yang menghindarkan kedua belah pihak dari jalur hukum yang panjang.

Kasus Affan Kurniawan: 2 Brimob Terancam Dipecat, 5 Lainnya Kena Sanksi Sedang

Terlapor, RBM (29), mengembalikan uang sebesar Rp25 juta kepada pelapor, Dewi Sri Ningrum (27). Penyerahan uang dilakukan secara langsung di Klinik Hukum Peradi SAI, Purwokerto, pada Jumat, 29 Agustus 2025, disaksikan oleh H. Djoko Susanto, SH. Proses tersebut juga dilengkapi dengan tanda terima resmi sebagai bukti sah.

Dalam kesempatan itu, kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan bersama yang menyatakan perkara telah selesai secara damai.

Banyumas Jadi Tuan Rumah Mapsi 2025, Dindik Targetkan Juara Umum pada Lomba Tingkat Provinsi Jawa Tengah

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Dewi mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Polresta Banyumas.

“Saya tidak akan menuntut secara hukum, baik sekarang maupun di kemudian hari, setelah uang Rp25 juta dikembalikan,” ujar Dewi.

Halaman Selanjutnya
img_title