Istri Tegur Suami, Malah Diancam Pisau: Pria SS Ditangkap Polres Wonosobo

Polres Wonosobo amankan suami SS yang mengancam istri
Sumber :
  • Humas Polres Wonosobo

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku saat mengancam istrinya. Saat ini, SS menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Viral! Lamaran Pria Sidoarjo Batal Gara Gara Tamu Kebanyakan

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat mengenai risiko kekerasan dalam rumah tangga. Aparat kepolisian menekankan pentingnya laporan cepat dari warga, sehingga kejadian dapat segera ditangani sebelum menimbulkan korban fisik yang lebih serius.

Dengan penanganan cepat dari Polres Wonosobo, SS kini berada di bawah pengawasan hukum, sementara korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Polres Wonosobo Gelar Forum Penanganan Pertama Korban Laka Lantas

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menjaga komunikasi keluarga agar konflik tidak berujung pada tindakan kekerasan yang membahayakan.