Istri Tegur Suami, Malah Diancam Pisau: Pria SS Ditangkap Polres Wonosobo
- Humas Polres Wonosobo
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku saat mengancam istrinya. Saat ini, SS menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat mengenai risiko kekerasan dalam rumah tangga. Aparat kepolisian menekankan pentingnya laporan cepat dari warga, sehingga kejadian dapat segera ditangani sebelum menimbulkan korban fisik yang lebih serius.
Dengan penanganan cepat dari Polres Wonosobo, SS kini berada di bawah pengawasan hukum, sementara korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menjaga komunikasi keluarga agar konflik tidak berujung pada tindakan kekerasan yang membahayakan.