Istri Tegur Suami, Malah Diancam Pisau: Pria SS Ditangkap Polres Wonosobo

Polres Wonosobo amankan suami SS yang mengancam istri
Sumber :
  • Humas Polres Wonosobo

Suami SS di Wonosobo ancam istri dengan pisau usai ditegur. Anak-anak ketakutan, polisi segera amankan pelaku dan barang bukti untuk proses hukum

Siapa Silvia Rinita Harefa, Istri Immanuel Ebenezer yang Kini Jadi Sorotan Publik Usai Noel Ditangkap KPK

Viva, Banyumas - Kejadian mengejutkan terjadi di Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Seorang suami berinisial SS (51) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo setelah diduga mengancam istrinya dengan sebilah pisau.

Peristiwa ini memicu kekhawatiran warga setempat dan langsung mendapat perhatian aparat kepolisian. Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa awal kejadian bermula ketika korban menegur SS yang kedapatan berboncengan dengan wanita lain.

Istri Kacab Bank BRI Cempaka Putih Minta Polisi Usut Tuntas dan Pelaku Dihukum yang Setimpal

Teguran sederhana tersebut memicu amarah pelaku hingga terjadi adu mulut sengit. Bahkan, situasi semakin memanas setelah anak-anak mereka ikut mengomentari cekcok tersebut.

“Pelaku emosi karena ditegur istrinya, kemudian mengancam dengan mengatakan ‘breng-brengan sisan’ (tarung sekalian),” ujar AKP Kristiawan dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025) di Wonosobo. Dalam kondisi marah, SS lantas berlari ke dapur dan mengambil sebilah pisau bergagang biru.

Air Mata Lisa Mariana: Permintaan Maaf Tulus untuk Istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya

Pelaku kemudian melangkah ke arah istrinya dengan posisi mengancam. Kejadian itu membuat korban dan anak-anak ketakutan, hingga mereka berlari keluar rumah mencari perlindungan. Warga yang mengetahui keributan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Unit Jatanras bersama petugas piket dan anggota SPKT langsung mendatangi lokasi. Saat tiba di rumah korban, polisi mendapati situasi yang sudah ramai dengan warga sekitar. SS berhasil diamankan di lokasi tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku saat mengancam istrinya. Saat ini, SS menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat mengenai risiko kekerasan dalam rumah tangga. Aparat kepolisian menekankan pentingnya laporan cepat dari warga, sehingga kejadian dapat segera ditangani sebelum menimbulkan korban fisik yang lebih serius.

Dengan penanganan cepat dari Polres Wonosobo, SS kini berada di bawah pengawasan hukum, sementara korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menjaga komunikasi keluarga agar konflik tidak berujung pada tindakan kekerasan yang membahayakan