Rahasia dan Manfaat Gelar Kehormatan dari Prabowo: Hak Istimewa Penerima dari Pemerintah

Presiden Prabowo beri tanda kehormatan untuk tokoh nasional
Sumber :
  • instagram @prabowo

Presiden Prabowo beri tanda kehormatan 141 tokoh. Penerima berhak istimewa, mulai dari protokol, uang, hingga pemakaman di Taman Makam Pahlawan

Isu Minyak Babi di Nampan MBG, Pemerintah Tegaskan Belum Ada Bukti

Viva, Banyumas - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada 141 tokoh bangsa di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). Penerima berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat negara, tokoh militer, akademisi, budayawan, hingga musisi. Anugerah ini mencakup berbagai kategori seperti Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti.

Melansir laman Kementerian Sekretariat Negara, tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada individu, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Burhanuddin Abdullah Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo, Publik Ingat Kasus Korupsi BI Rp 100 Miliar DIvonis 5 Tahun

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009, penerima harus memenuhi syarat khusus dan umum, termasuk pengabdian di bidang sosial ekonomi, hukum, pendidikan, budaya, dan teknologi.

Bintang Republik Indonesia diberikan kepada individu yang jasanya diakui di tingkat nasional maupun internasional, sedangkan Bintang Mahaputera diberikan kepada individu yang dianggap berjasa bagi kemajuan dan kesejahteraan negara.

Festival Literasi 2025: Kebumen Juara Literasi se Jawa Tengah, Ini Rahasianya

Penerima dianggap telah mengabdi secara signifikan terhadap kepentingan bangsa. Selain penghargaan simbolis, penerima tanda kehormatan berhak atas sejumlah manfaat istimewa.

Berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 20 Tahun 2009, penerima masih hidup dapat memperoleh pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala, serta hak protokol dalam acara resmi dan kenegaraan.

Bagi penerima yang telah meninggal, hak istimewa termasuk pemakaman dengan upacara kebesaran militer, pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional, dan sejumlah uang kepada ahli warisnya.

Namun, tidak semua penerima berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP). Hak ini khusus diberikan kepada penerima Gelar Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera.

Sejumlah tokoh yang menerima Bintang Republik Indonesia antara lain Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MPR Ahmad Muzani, dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin. Bintang Mahaputera Adipurna diberikan kepada Menko PMK sekaligus Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, hingga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Sementara Bintang Mahaputera Utama dianugerahkan kepada Menko Infrastruktur AHY, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Penghargaan ini menunjukkan bahwa tanda kehormatan negara bukan sekadar simbol, tetapi juga membawa hak istimewa bagi penerima yang mencerminkan pengakuan dan penghormatan negara terhadap jasa dan pengabdian mereka