Jaksa Pengacara Negara Kawal Penanganan Kredit Bermasalah di BPR BKK Jateng Cilacap
- instagram @kejati.cilacap
JPN Kejari Cilacap lakukan negosiasi kredit bermasalah di BPR BKK Jateng. Upaya ini bentuk kontribusi nyata dalam pemulihan keuangan negara dan kepastian hukum
Viva, Banyumas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) terus memperkuat perannya dalam menjaga kepentingan negara, salah satunya melalui pendampingan hukum atas penanganan kredit macet di sektor perbankan daerah.
Baru-baru ini, JPN Kejari Cilacap melaksanakan negosiasi terkait penanganan kredit bermasalah Debitur pada PT BPR BKK Jateng (Perseroda) Kantor Cabang Cilacap. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPR BKK Jateng kepada Kejari Cilacap.
Dalam lingkup tugasnya, JPN memiliki peran penting melalui bantuan hukum non litigasi yang bertujuan memberikan solusi optimal, sekaligus mendorong pemulihan keuangan negara.
Negosiasi tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk menyelamatkan dana masyarakat yang dikelola lembaga perbankan daerah.
Dengan adanya pendampingan dari JPN, diharapkan BPR BKK Jateng dapat menekan angka kredit macet sekaligus menjaga stabilitas keuangan perusahaan. Selain itu, keterlibatan Kejari Cilacap menunjukkan bahwa fungsi JPN tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis dalam upaya penyelamatan aset negara dan daerah.
Melalui fungsi perdata dan tata usaha negara (Datun), JPN memiliki kewenangan untuk melakukan: Penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Pelayanan hukum, serta Tindakan hukum lain yang diperlukan untuk kepentingan negara.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Cilacap menegaskan bahwa langkah negosiasi ini adalah bukti komitmen lembaga dalam menjalankan perannya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Harapannya, debitur yang memiliki kredit bermasalah dapat menyelesaikan kewajibannya, sehingga keuangan perusahaan daerah kembali sehat. Upaya Kejari Cilacap ini juga mendapat apresiasi dari pihak manajemen BPR BKK Jateng. Mereka menilai pendampingan hukum yang dilakukan JPN sangat membantu dalam mempercepat proses penyelesaian kredit macet yang selama ini menjadi hambatan.
Dengan adanya kolaborasi antara JPN dan perbankan daerah, publik diharapkan semakin yakin bahwa negara hadir untuk memberikan solusi konkret.
Langkah ini tidak hanya menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Melalui peran aktif JPN dalam menangani persoalan kredit macet, Kejari Cilacap menunjukkan keseriusannya dalam mendukung pemulihan ekonomi daerah sekaligus menjaga marwah hukum sebagai instrumen penting untuk mengawal kepentingan negara dan masyarakat