57 Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasan Pemindahan ke Lapas Super Maksimum

Pemindahan Napi High Risk Kepri ke Nusakambangan
Sumber :
  • instagram @lapasbatu.nk

Viva, Banyumas - Pada Jumat, 22 Agustus 2025, sebanyak 57 narapidana berisiko tinggi (high risk) dari Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

BMKG Pasang Radar Cuaca di Cilacap, Mampu Deteksi Badai dalam Hitungan Menit Bisa Pantau Separuh Jateng

Pemindahan ini dilakukan setelah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para narapidana di tiga lapas di wilayah Kepri. Lalu, apa yang melatarbelakangi pemindahan ini?

Latar Belakang Pemindahan

Warisan RTH Terbengkalai, DLH Akui Kesulitan Rawat Taman Bluemoon Cilacap

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Aris Munandar, menjelaskan bahwa 57 narapidana tersebut berasal dari Lapas Kelas II A Batam, Lapas Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang. Para narapidana tersebut dipindahkan dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan, termasuk Brimob dan pengamanan internal.

Pemindahan ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan pembinaan dan pengawasan maksimal terhadap narapidana berisiko tinggi yang telah melakukan pelanggaran berat.

Ivar Jenner Buka Suara Usai Tak Dipanggil Timnas: Cedera Jadi Alasan Absen

Pemindahan untuk Pembinaan dan Pengawasan Maksimal

Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan, menegaskan bahwa semua prosedur administrasi penerimaan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title