Geger! Aktivitas di Sungai Bendungan Kletak: Warga Keluhkan Adanya Penyetruman Ikan
- Tangkapan layar/Instagram @pekalonganinfo
Banyumas – Warga sekitar sungai yang mengarah ke Bendungan Kletak, Pekalongan kini dilanda keresahan.
Pasalnya, diduga ada aktivitas penyetruman ikan yang marak terjadi di area tersebut.
Warga mengeluhkan aktivitas penangkapan ikan dengan cara menyetrum yang kerap terjadi di aliran sungai menuju Bendungan Kletak.
Menurut laporan warga, hampir setiap malam terlihat sejumlah orang berjalan di sungai sambil membawa alat setrum.
Dalam rekaman video yang beredar, tampak empat orang berjalan lurus di sungai sambil menenteng alat yang diduga digunakan untuk menyetrum ikan.
Walaupun diduga dilakukan untuk kebutuhan mencari ikan demi bertahan hidup, warga menilai cara ini merusak ekosistem sungai.
Perlu diketahui, praktik menyetrum ikan di sungai merupakan tindakan yang dilarang undang-undang.
Pasal 8 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menegaskan larangan penggunaan alat atau bahan berbahaya yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan.
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.
Selain itu, Permen-KP No. 18 Tahun 2021 juga memasukkan setrum, bom, dan racun sebagai alat tangkap yang dilarang karena merusak ekosistem perairan