Geger! Aktivitas di Sungai Bendungan Kletak: Warga Keluhkan Adanya Penyetruman Ikan
Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:28 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @pekalonganinfo
Pasal 8 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menegaskan larangan penggunaan alat atau bahan berbahaya yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan.
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.
Selain itu, Permen-KP No. 18 Tahun 2021 juga memasukkan setrum, bom, dan racun sebagai alat tangkap yang dilarang karena merusak ekosistem perairan.