Seleksi PPPK Rembang Tahap II: 4 Formasi Hilang, Ini Penyebabnya

Proses seleksi PPPK Tahap II di Kabupaten Rembang
Sumber :
  • Pemkab Rembang

Viva, Banyumas - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Rembang mengalami perubahan jumlah peserta dari total formasi awal. Dari 1.474 formasi yang disiapkan, hanya 1.470 peserta yang dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.

Suka Campur Duka! Momen Karnaval dan Kebakaran di Losari Rembang Berbarengan

Perubahan ini disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari pengunduran diri hingga kondisi kesehatan peserta. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa salah satu guru mengundurkan diri karena pindah domisili ke Kabupaten Kudus.

Sementara itu, seorang tenaga teknis tidak dapat mengikuti tahapan seleksi karena sakit dan menjalani perawatan lebih dari satu bulan.

Rp48,2 Miliar Disiapkan, Pemkab Purbalingga Angkat 2800 non ASN Jadi PPPK

“Sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan tidak dapat diusulkan,” jelas Ichwan, Rabu (20/8/2025) dikutip dari Pemkab Rembang.

Selain itu, seorang peserta yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di TK Pembina Pancur meninggal dunia sebelum dapat diusulkan. Kasus ini menambah jumlah peserta yang tidak dapat masuk dalam daftar final PPPK penuh waktu.

Posko KKN Universitas Muhammadiyah Purwokerto Dibobol Maling, HP dan Laptop Raib Saat Mahasiswa Tertidur

BKD Rembang juga menemukan adanya seorang peserta yang terdaftar di Tahap II padahal seharusnya mengikuti Tahap I. Sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta tersebut hanya bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Dengan demikian, jumlah peserta PPPK penuh waktu yang akan diajukan resmi ke Bupati Rembang adalah 1.470 orang. Selain itu, empat tenaga non-ASN atau honorer yang belum lolos seleksi sebelumnya diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Keempatnya merupakan peserta yang memenuhi kriteria administratif tetapi tidak masuk dalam formasi penuh waktu. BKD Rembang telah mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) ke BKN sejak 14 Agustus 2025.

Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ditargetkan dapat dilaksanakan pada 1 September 2025. Penyerahan SK ini menandai resmi dimulainya status PPPK bagi para peserta yang lolos seleksi Tahap II.

Miftachul Ichwan menekankan pentingnya persiapan dan koordinasi yang matang untuk memastikan seluruh peserta PPPK mendapatkan haknya sesuai regulasi.

“Jika BKN dapat menerbitkan persetujuan teknis bulan ini, insyaAllah SK pengangkatan akan diserahkan per tanggal 1 September 2025,” tambahnya.

Proses seleksi PPPK Tahap II di Kabupaten Rembang menjadi sorotan publik karena jumlah peserta berkurang, namun tetap menunjukkan transparansi dan prosedur yang sesuai aturan. Semua pihak berharap dengan pengangkatan ini, pelayanan publik di Rembang semakin optimal dan kesejahteraan para tenaga PPPK terjamin