Rp48,2 Miliar Disiapkan, Pemkab Purbalingga Angkat 2800 non ASN Jadi PPPK

Bupati Purbalingga pastikan ribuan non ASN jadi PPPK
Sumber :
  • pemkab purbalingga

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN. Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, memastikan seluruh non-ASN yang memenuhi syarat akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Angin Segar! 2.848 Pegawai Non-ASN Purbalingga Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini diumumkan langsung dalam Sosialisasi Kebijakan Bupati terkait Pengusulan PPPK Paruh Waktu di Indragiri Hall Hotel Owabong, Rabu (20/8/2025). Acara diikuti lebih dari 2.800 pegawai non-ASN, baik secara luring maupun daring. Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 2.848 pegawai non-ASN dapat diusulkan.

Mereka terdiri dari 2.292 tenaga teknis, 390 guru, dan 166 tenaga kesehatan. Dari jumlah tersebut, kategori R2 tercatat 86 orang, R3 sebanyak 1.894 orang, R4 sebanyak 846 orang, dan R5 sebanyak 22 orang.

PPG yang Tak Lolos PPPK Tahap II Belum Bisa Diangkat di Rembang, Ini Alasannya

Bupati Fahmi menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah sekaligus bagian dari amanat peraturan perundang-undangan. Pemkab tidak ingin pegawai non-ASN terus mengalami ketidakpastian status.

Dengan pengusulan PPPK paruh waktu, kesejahteraan pegawai lebih terjamin, sekaligus pelayanan publik tetap optimal. Dari sisi anggaran, Pemkab Purbalingga saat ini telah mengalokasikan Rp33,1 miliar per tahun untuk honor non-ASN.

Gelar Rapat Forkopimda: Jaga Kondisi Daerah, Demi Purbalingga Lebih Baik

Jika seluruh non-ASN diangkat sebagai PPPK paruh waktu, maka dibutuhkan tambahan Rp15,1 miliar. Dengan demikian, total kebutuhan anggaran mencapai Rp48,2 miliar per tahun.

“InsyaAllah untuk penganggaran sudah ada beberapa opsi solusi yang memungkinkan,” jelas Bupati Fahmi dilansir dari Pemkab Purbalingga.

Kebijakan ini juga sejalan dengan surat Kementerian PAN-RB tertanggal 8 Agustus 2025, yang memprioritaskan pengusulan PPPK paruh waktu bagi pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN. Pegawai yang pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum berhasil juga menjadi prioritas.

Selain itu, Bupati Fahmi memberikan pesan penting agar seluruh pegawai tetap menjaga kinerja. Ia menegaskan, status PPPK paruh waktu bukan alasan untuk menurunkan etos kerja. Pegawai dengan kinerja baik akan terus diperjuangkan jika ada pembukaan formasi CPNS atau PPPK di kemudian hari. Kebijakan ini disambut positif oleh para pegawai non-ASN.

Mereka merasa lega karena pemerintah akhirnya memberikan kepastian status. Salah satu perwakilan pegawai menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan jawaban dari keresahan banyak tenaga non-ASN selama bertahun-tahun.

Dengan langkah strategis ini, Pemkab Purbalingga menunjukkan komitmen nyata dalam menyejahterakan pegawai sekaligus memperkuat pelayanan publik. Harapannya, pengusulan PPPK paruh waktu mampu meningkatkan kinerja birokrasi sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih baik