Dilarang Tutupi Bangunan Bersejarah, Aturan Reklame Magelang Jadi Sorotan
- Pemkab Magelang
Pemkot Magelang memperketat aturan reklame lewat Perda Nomor 6 Tahun 2024. Reklame dilarang menutupi bangunan bersejarah dan harus selaras dengan estetika kota
Viva, Banyumas - Pemerintah Kota Magelang menegaskan langkah serius dalam menata ruang publik melalui regulasi reklame yang lebih tegas.
Hal ini diwujudkan lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang menjadi payung hukum bagi pemerintah dan pelaku usaha.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menekankan bahwa aturan ini penting untuk menjaga estetika kota sekaligus keselamatan masyarakat.
Menurutnya, reklame tidak boleh dipasang secara sembarangan, apalagi sampai menutupi bangunan bersejarah, merusak kawasan tematik, atau membahayakan lalu lintas.
“Reklame tidak boleh menutupi fasad bangunan bersejarah, merusak kawasan tematik seperti Pecinan, atau membahayakan lalu lintas. Semua harus selaras dengan estetika kota,” ujar Damar saat acara Diseminasi Perda Nomor 6 Tahun 2024 di Kantor DPUPR Magelang, Rabu (24/9/2025). Selain soal estetika, aturan ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pajak dari reklame akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik, sehingga manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Tak hanya itu, Pemkot Magelang juga meluncurkan dua inovasi digital, yakni Sopz Senerek (Sinkronisasi Olah Data Peta Kesesuaian Penempatan Reklame) dan IRPR (Informasi Rencana Penempatan Reklame).