2 Kades di Banyumas Resmi Perpanjang Masa Jabatan, Pengukuhan dengan Bupati Sadewo

2 Kades di Banyumas Resmi Perpanjang Masa Jabatan
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @humas_pemkab_banyumas

Banyumas – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengukuhkan dua Kepala Desa.

70 Ton Beras Murah Digelontorkan di Banyumas, Strategi Polresta dan Pemkab Tekan Inflasi Jelang HUT RI

Selain itu, menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang, Imam Asaddhudhin dan Kepala Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja, Asik Gesang Sugiharto.

Pengukuhan dilaksanakan pada Selasa (12/8/25) di Smartroom Graha Satria.

Kasus DI di Banyumas: Polisi Sebut Gantung Diri, Keluarga Tak Percaya Ditemukan Banyak Luka Ditubuh DI

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Banyumas, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Jajaran Forkopimda Kabupaten Banyumas, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Camat Sumbang dan Camat Sokaraja beserta Jajaran Forkopimcam, Ketua Satria Praja, Ketua Paguyuban BPD serta Ketua PPDI Kecamatan Sumbang dan Sokaraja.

Bupati Sadewo mengucapkan selamat melanjutkan masa tugas dan berpesan pada kedua kades yang dikukuhkan, agar melaksanakan amanat dan kepercayaan yang telah diberikan kepada mereka dengan penuh tanggung jawab.

Kisah Raden Joko Kahiman, Pendiri Banyumas yang Dijuluki Adipati Marapat

"Saya mengucapkan selamat kepada Mas Asik Gesang Sugiarto dan Mas Imam Assaddhudhin yang hari ini resmi dikukuhkan untuk melanjutkan masa tugas sebagai Kepala Desa. Semoga amanat dan kepercayaan yang telah diberikan rakyat dan pemerintah daerah kepada Saudara, dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, untuk mengabdi dan membangun desa, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Menurut Bupati Sadewo, momentum ini hendaknya menjadi dorongan semangat bagi keduanya untuk kembali melanjutkan tugas dengan penuh dedikasi, memberikan pelayanan yang prima, serta mewujudkan kemajuan yang berkelanjutan di desanya masing-masing.

la juga berharap keduanya dapat menjalankan amanah dengan penuh ketulusan dan keikhlasan ditengah tantangan pembangunan desa yang semakin kompleks kedepannya.

"Semoga masa kesempatan yang baru ini menjadi momentum untuk terus berinovasi dan berkolaborasi, memperbaiki layanan, serta memberdayakan masyarakat secara lebih efektif," tuturnya

Kepala Dinsospermades Arif Triyanto menjelaskan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini didasari Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa