Keadilan Restoratif di Jawa Tengah, 8 Perkara Berakhir Tanpa Persidangan
Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:35 WIB
Sumber :
- instagram @kejati.jateng
Viva, Banyumas - Upaya penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif kembali dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pada Senin (11/8/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., memimpin ekspose virtual bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Irwansyah, S.H., M.H., serta para koordinator bidang Pidum Kejati Jateng. Dalam ekspose tersebut, diajukan delapan perkara dari berbagai Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah yang dimohonkan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Rinciannya:
Kejaksaan Negeri Brebes: 1 perkara
Baca Juga :
Merinding! Pantauan Lewat Kamera Drone Aksi Demo di Pati Mencekam, Penembakan Gas Air Mata
Kejaksaan Negeri Banyumas: 2 perkara
Kejaksaan Negeri Kendal: 2 perkara
Kejaksaan Negeri Klaten: 1 perkara
Kejaksaan Negeri Temanggung: 1 perkara
Halaman Selanjutnya
Kejaksaan Negeri Demak: 1 perkara