Keadilan Restoratif di Jawa Tengah, 8 Perkara Berakhir Tanpa Persidangan

Kajati Jateng pimpin ekspose Restorative Justice.
Sumber :
  • instagram @kejati.jateng

Viva, Banyumas - Upaya penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif kembali dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pada Senin (11/8/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., memimpin ekspose virtual bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Irwansyah, S.H., M.H., serta para koordinator bidang Pidum Kejati Jateng. Dalam ekspose tersebut, diajukan delapan perkara dari berbagai Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah yang dimohonkan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Unik! Momen Sepasang Pengantin Sedang Foto Pernikahan di Tengah Aksi Demo Pati

Rinciannya:

Kejaksaan Negeri Brebes: 1 perkara

Merinding! Pantauan Lewat Kamera Drone Aksi Demo di Pati Mencekam, Penembakan Gas Air Mata

Kejaksaan Negeri Banyumas: 2 perkara

Kejaksaan Negeri Kendal: 2 perkara

Dibalik Kisruh Kenaikan PBB, Inilah Rincian Gaji dan Kekayaan Bupati Pati Sudewo yang Bikin Publik Tercengang!

Kejaksaan Negeri Klaten: 1 perkara

Kejaksaan Negeri Temanggung: 1 perkara

Halaman Selanjutnya
img_title