OJK Peringatkan Masyarakat soal Galbay Pinjol, Dampaknya Bisa Merusak Riwayat Kredit dan Peluang Kerja

Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA, Banyumas – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam gerakan Gagal Bayar (Galbay) terhadap pinjaman daring (pindar).

Adrian Gunadi Jadi Buronan OJK, Tapi Kok Masih Jadi CEO JTA Investree Doha

Pasalnya, pinjaman daring legal sudah terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang mencatat riwayat kredit debitur dan digunakan dalam proses pengajuan kredit atau pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa informasi kredit di SLIK akan memuat catatan konsumen yang tidak melunasi pinjaman.

Dibalik Kisruh Kenaikan PBB, Inilah Rincian Gaji dan Kekayaan Bupati Pati Sudewo yang Bikin Publik Tercengang!

“Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu (Gagal Bayar Pinjol). Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” ujarnya dikutip dari VIVA.co.id pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Friderica menjelaskan bahwa nama konsumen yang tercatat menunggak atau tidak membayar pinjaman akan menghadapi kesulitan di masa depan, termasuk saat ingin mengajukan cicilan rumah atau melamar pekerjaan. Beberapa perusahaan bahkan melakukan pengecekan SLIK terhadap calon karyawan.

Sudewo Tegas Tolak Mundur dari Kursi Bupati Pati Meski Massa Ricuh dan DPRD Bentuk Pansus Pemakzulan, Apa Alasannya?

“Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (Buy Now, Pay Later), gak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, gak bisa sama sekali,” tambahnya.

OJK menegaskan hanya akan melindungi konsumen yang beritikad baik.

Halaman Selanjutnya
img_title