OJK Peringatkan Masyarakat soal Galbay Pinjol, Dampaknya Bisa Merusak Riwayat Kredit dan Peluang Kerja
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
“Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” tegas Friderica.
Per 1 Juli 2025, OJK merilis daftar pembaruan status pinjaman online legal, mencatat 96 penyelenggara fintech lending yang memiliki izin resmi.
Penguatan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan industri keuangan digital berjalan sesuai aturan dan aman bagi masyarakat.
Di sisi lain, Satgas PASTI—yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian masyarakat akibat praktik keuangan ilegal.
Sebagai bagian dari edukasi, OJK memperkenalkan istilah “pindar” atau pinjaman daring.
Istilah ini digunakan untuk membedakan layanan pinjaman online legal dari pinjol ilegal yang selama ini memiliki citra negatif di mata masyarakat.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga reputasi keuangan, mematuhi kewajiban pembayaran, dan memilih layanan keuangan yang legal.