Lansia 73 Tahun di Banyumas Diamankan Polisi atas Dugaan Pelecehan terhadap Wanita Penyandang Disabilitas
- pexel @cottonbro studio
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan korban dengan keterbatasan mental. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa.
Selain proses hukum terhadap pelaku, polisi juga akan memberikan pendampingan kepada korban melalui pihak terkait, termasuk dinas sosial dan lembaga perlindungan perempuan dan anak. Tujuannya adalah membantu pemulihan psikologis korban agar dapat kembali beraktivitas dengan rasa aman.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa tindak kekerasan terhadap penyandang disabilitas harus mendapatkan penanganan serius. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kasus serupa di masa depan.