WAMI Tegaskan Pernikahan dengan Live Music Wajib Bayar Royalti, Siapa yang Menanggung?

Ilustrasi Live music di pernikahan tetap wajib bayar royalti
Sumber :
  • pexel @Daria Obymaha

Viva, Banyumas - Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, menegaskan bahwa penggunaan musik atau lagu dalam acara pernikahan tetap termasuk kategori yang wajib membayar royalti.

Lagu Tanah Airku Dikumandangkan di Laga Timnas, LMK KCI Siap Tagih Royalti

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu. Ketentuan ini berlaku meskipun acara pernikahan bersifat privat dan hanya dihadiri oleh keluarga atau tamu undangan terbatas.

Artinya, walaupun tidak bersifat komersial, penggunaan musik dalam pernikahan — terutama yang menampilkan pertunjukan musik langsung (live event) — tetap harus membayar royalti. Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, menjelaskan bahwa untuk pernikahan non-komersial dengan live music, tarif royalti ditetapkan sebesar dua persen dari biaya produksi acara.

Hotel di Mataram Kaget Dapat Tagihan Royalti Musik dari LMKN, Musik di TV Kamar Kena Royalti

“Posisi WAMI adalah selalu berpihak kepada para pencipta lagu,” tegas Robert dikutip dari Viva. Ia menambahkan bahwa kewajiban membayar royalti berada di tangan penyelenggara acara, bukan pengisi hiburan.

“Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan artis atau pengisi acaranya. Jadi, dalam konteks pernikahan, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus acara tersebutlah yang wajib membayar,” jelasnya.

Pernikahan Pegawai BPS Hanafi Ternyata Sembunyikan Aksi Keji Bunuh Rekan Kerja 8 Hari Sebelum Ia Naik Pelaminan

Menurut Robert, pendataan pernikahan yang memutar atau menampilkan musik memang lebih sulit dibandingkan acara publik karena sifatnya yang tertutup.

WAMI biasanya hanya mencatat event publik dalam basis data, sementara untuk acara privat seperti pernikahan, pihaknya mengandalkan laporan dari pihak terkait.

Pihak WAMI juga menegaskan bahwa pembayaran royalti ini bukanlah bentuk pungutan liar, melainkan kewajiban hukum yang bertujuan untuk melindungi hak ekonomi pencipta lagu. Dengan membayar royalti, penyelenggara turut berkontribusi pada kesejahteraan musisi dan pencipta karya musik di Indonesia.

“Royalti ini adalah bentuk apresiasi atas karya seni. Tanpa pencipta lagu, tidak akan ada musik yang mengiringi momen spesial seperti pernikahan,” tambah Robert.

Bagi pasangan yang merencanakan pernikahan dengan hiburan musik, disarankan untuk memasukkan biaya royalti dalam anggaran. Event organizer juga diharapkan memahami regulasi ini agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta yang dapat berujung sanksi hukum.

Dengan penegasan dari WAMI ini, publik kini diingatkan bahwa meskipun sebuah acara bersifat privat, penggunaan musik tetap berada dalam lingkup perlindungan hak cipta yang sah