Bupati Sragen Bebaskan Pajak PBB P2 untuk 4 Kelompok Prioritas, Ini Daftar Penerimanya
- pemkab sragen
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui kebijakan Bupati Sigit Pamungkas resmi mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi empat kelompok prioritas mulai tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak sekaligus memberikan dukungan ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan. Bupati Sigit menyatakan, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan, empati, sekaligus tanggung jawab sosial pemerintah kepada kelompok masyarakat yang selama ini memiliki kontribusi penting bagi Sragen.
Meski ada potensi penurunan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab optimis manfaat yang dirasakan masyarakat akan jauh lebih besar.
Empat kelompok prioritas penerima pembebasan PBB-P2 adalah:
1. Guru dengan Penghasilan Tertentu – sebagai bentuk penghargaan atas jasa dalam dunia pendidikan.
2. Masyarakat Miskin yang terdaftar dalam DTKS/P3KE – untuk meringankan beban ekonomi warga kurang mampu.
3. Veteran Pahlawan Pejuang Kemerdekaan – sebagai penghargaan atas jasa mereka membela bangsa.