Bupati Sragen Bebaskan Pajak PBB P2 untuk 4 Kelompok Prioritas, Ini Daftar Penerimanya

Bupati Sragen gratiskan PBB untuk warga prioritas
Sumber :
  • pemkab sragen

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui kebijakan Bupati Sigit Pamungkas resmi mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi empat kelompok prioritas mulai tahun 2025.

Sri Mulyani: Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak sekaligus memberikan dukungan ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan. Bupati Sigit menyatakan, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan, empati, sekaligus tanggung jawab sosial pemerintah kepada kelompok masyarakat yang selama ini memiliki kontribusi penting bagi Sragen.

Meski ada potensi penurunan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab optimis manfaat yang dirasakan masyarakat akan jauh lebih besar.

Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB-P2, Sejumlah Proyek Infrastruktur Tertunda

Empat kelompok prioritas penerima pembebasan PBB-P2 adalah:

1. Guru dengan Penghasilan Tertentu – sebagai bentuk penghargaan atas jasa dalam dunia pendidikan.

Gagal Naik 250 Persen! PBB P2 Pati Kembali ke Tarif 2024, Sudah Terlanjur Bayar Akan Dikembalikan

2. Masyarakat Miskin yang terdaftar dalam DTKS/P3KE – untuk meringankan beban ekonomi warga kurang mampu.

3. Veteran Pahlawan Pejuang Kemerdekaan – sebagai penghargaan atas jasa mereka membela bangsa.

Halaman Selanjutnya
img_title