Bupati Sragen Bebaskan Pajak PBB P2 untuk 4 Kelompok Prioritas, Ini Daftar Penerimanya
- pemkab sragen
4. Penyandang Disabilitas – untuk mendukung kesejahteraan dan kemandirian hidup mereka.
Menurut Bupati Sigit, masyarakat penerima manfaat akan didata oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen.
Setelah data dan aturan teknis siap, pembebasan PBB-P2 akan langsung diberlakukan. Bupati menegaskan bahwa pembebasan pajak ini tidak akan mengurangi target pembangunan daerah. Pemkab akan mengoptimalkan sumber pendapatan daerah dari sektor lain yang potensial agar pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur tetap berjalan optimal.
“Manfaat yang dirasakan masyarakat jauh lebih besar dibanding potensi penurunan PAD. Dana yang biasanya digunakan membayar pajak bisa dialihkan untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, atau biaya kesehatan,” ujar Bupati dikutip dari laman Pemkab Sragen.
Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal, terutama bagi kelompok marjinal.
Dengan adanya pembebasan PBB-P2, Pemkab Sragen berharap warga penerima manfaat dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui sektor lain.
Langkah ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan pro-rakyat yang berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.