Skandal Rp449 Miliar! KPPU Jatuhkan Denda Terbesar Sejarah untuk Sany Group
Senin, 11 Agustus 2025 - 05:11 WIB
Sumber :
- instagram @kppu_ri
Total Rp449 miliar ini harus disetor ke Kas Negara melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pelaku usaha, baik asing maupun domestik.
“KPPU tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelaku monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya dikutip dari KPPU.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan KPPU terhadap praktik monopoli di Indonesia. Dengan denda terbesar sepanjang sejarah lembaga ini, diharapkan pelaku usaha lebih patuh pada regulasi dan mengutamakan persaingan yang adil demi terciptanya iklim bisnis sehat.