Skandal Rp449 Miliar! KPPU Jatuhkan Denda Terbesar Sejarah untuk Sany Group

KPPU umumkan denda Rp449 miliar untuk Sany Group
Sumber :
  • instagram @kppu_ri

Total Rp449 miliar ini harus disetor ke Kas Negara melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pelaku usaha, baik asing maupun domestik.

Skandal Korupsi Rp53,7 Miliar: Aset Eks Pejabat Kemenaker di Banyumas Disita KPK

“KPPU tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelaku monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya dikutip dari KPPU.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan KPPU terhadap praktik monopoli di Indonesia. Dengan denda terbesar sepanjang sejarah lembaga ini, diharapkan pelaku usaha lebih patuh pada regulasi dan mengutamakan persaingan yang adil demi terciptanya iklim bisnis sehat.

Handphone Gus Yaqut Disita KPK, Isi Datanya Bisa Jadi Kunci Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun