Skandal Rp449 Miliar! KPPU Jatuhkan Denda Terbesar Sejarah untuk Sany Group
- instagram @kppu_ri
Viva, Banyumas - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp449 miliar kepada tiga perusahaan yang tergabung dalam Sany Group terkait praktik monopoli penjualan truk merek Sany di Indonesia.
Keputusan ini menjadi tonggak sejarah karena merupakan denda terbesar yang pernah dijatuhkan KPPU, bahkan melampaui kasus Google. Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany.
Sidang Majelis Komisi dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi. Sidang pembacaan putusan digelar pada 5 Agustus 2025. Kasus bermula dari laporan publik terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Perusahaan Sany Group, yang terdiri dari Sany International Development Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV), terbukti melakukan integrasi vertikal dan penguasaan pasar secara tidak sehat.
Modus yang dijalankan Sany Group adalah menunjuk dua dealer non-eksklusif, PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Namun, dealer tersebut tetap diwajibkan membeli unit truk dan suku cadang dari Terlapor II dan III, yang merupakan pesaing langsung.
Sistem pembayaran yang berubah-ubah dan target penjualan yang tinggi membuat para dealer kesulitan bertahan, hingga akhirnya keluar dari pasar. Kondisi ini menciptakan diskriminasi, menghambat persaingan sehat, dan berdampak negatif pada efisiensi perekonomian nasional.
KPPU menilai tindakan tersebut melanggar prinsip persaingan usaha sehat yang diatur undang-undang. Dalam putusan, KPPU menjatuhkan denda kepada Terlapor II sebesar Rp360 miliar, Terlapor III sebesar Rp57 miliar, dan Terlapor IV sebesar Rp32 miliar.
Total Rp449 miliar ini harus disetor ke Kas Negara melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pelaku usaha, baik asing maupun domestik.
“KPPU tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelaku monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya dikutip dari KPPU.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan KPPU terhadap praktik monopoli di Indonesia. Dengan denda terbesar sepanjang sejarah lembaga ini, diharapkan pelaku usaha lebih patuh pada regulasi dan mengutamakan persaingan yang adil demi terciptanya iklim bisnis sehat