Jangan Salah Paham! Tanggal 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama Bukan Hari Libur Nasional
Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:26 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/pexels: bima
Banyumas – Pemerintah Indonesia awalnya berencana menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional.
Rencana ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.
Usai melalui rapat koordinasi, diputuskan bahwa tanggal tersebut tidak menjadi hari libur nasional.
Namun melainkan ditetapkan sebagai cuti bersama.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
SKB tersebut telah ditandatangani dengan nomor 933 Tahun 2025 oleh Kementerian Agama, Nomor 1 Tahun 2025 oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dan Nomor 3 Tahun 2025 oleh Kementerian PANRB.
Halaman Selanjutnya
Penetapan ini berlaku mulai 7 Agustus 2025 dan merujuk pada sejumlah landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur.