Jangan Salah Paham! Tanggal 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama Bukan Hari Libur Nasional
Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:26 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/pexels: bima
Penetapan ini berlaku mulai 7 Agustus 2025 dan merujuk pada sejumlah landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur.
Baca Juga :
Ucapan Manis dari Wabup Purbalingga di Peringatan Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara ke-454
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama tidak terlepas dari perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus.