Terungkap! 2 WNA Israel Mantan Tentara IDF Bisnis Vila di Pererenan di Bali
- pexel @Kimberly McNeilus
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan aktivitas WNA di Bali, khususnya mereka yang terlibat dalam bisnis properti dan pariwisata. Pasalnya, sektor ini rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan keimigrasian.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa setiap WNA yang menjalankan usaha di Indonesia wajib mematuhi seluruh aturan, termasuk memiliki izin kerja yang sah dan membayar pajak sesuai peraturan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari denda hingga deportasi. Hingga kini, penyelidikan terhadap dua eks tentara IDF tersebut masih berlangsung.
Publik menunggu hasil resmi dari pihak imigrasi untuk memastikan apakah mereka benar-benar melanggar aturan atau tidak.
Kasus ini menambah daftar panjang temuan WNA yang terlibat pelanggaran izin tinggal maupun usaha di Bali, dan menjadi pengingat bahwa pengawasan di sektor pariwisata perlu diperketat demi menjaga kedaulatan hukum Indonesia.