Cegah Konflik Agraria, Pemkab Purworejo Dorong Pemasangan Patok Tanah

Menteri ATR dan Gubernur Jateng hadiri GEMAPATAS Purworejo
Sumber :
  • Pemkab Purworejo

Viva, Banyumas - Pemkab Purworejo terus berupaya mencegah terjadinya konflik agraria di wilayahnya. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mendorong masyarakat memasang patok tanah melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Kegiatan ini merupakan program nasional yang dilaksanakan secara serentak di 23 kabupaten/kota oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Capaian APBD Cilacap Triwulan II Masih Di Bawah Target, Bupati Dorong Percepatan Deadline 5 Bulan Lagi

Pencanangan GEMAPATAS 2025 di Purworejo dipusatkan di Desa Candingasinan, Kecamatan Banyuurip, pada Kamis (7/8/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn.) Ahmad Luthfi, Komandan Korem Brigjen TNI Bambang Sujarwo, serta Bupati Purworejo Yuli Hastuti.

Melalui gerakan ini, masyarakat diajak untuk aktif memasang patok atau tanda batas pada bidang tanahnya masing-masing.

Pembubaran Retret Kristen di Sukabumi: Kemenham Dorong Restorative Justice Picu Perdebatan Publik!

Tujuannya jelas, yakni untuk menghindari sengketa tanah, mempercepat proses sertifikasi, dan menata batas antara kawasan yang dapat serta tidak dapat disertifikatkan, seperti hutan lindung, sempadan sungai, hingga garis pantai.

Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa Indonesia memiliki tanah seluas 190 juta hektar, terdiri dari 120 juta hektar kawasan hutan dan 70 juta hektar kawasan non-hutan (APL). Dari total APL tersebut, 55,9 juta hektar sudah bersertifikat, sementara 14,4 juta hektar sisanya masih menunggu proses penyelesaian.

Anggota DPRD Cilegon Dorong Pendemo dengan Mobil, Klaim Hanya Ditempel

“Dengan gerakan ini, kita ingin mempercepat penyelesaian tanah yang belum bersertifikat dan sekaligus menekan potensi konflik agraria,” jelas Nusron yang dikutip dari Pemkab Purworejo.

Ia juga menyoroti tantangan besar dalam tata kelola pertanahan, yakni adanya sertifikat tanah tanpa peta kadastral atau KW456. Di Jawa Tengah saja, jumlahnya mencapai 2,4 juta bidang tanah. Sertifikat tanpa batas yang jelas ini rentan menimbulkan perselisihan antarwarga.

Halaman Selanjutnya
img_title