PPATK Temukan 10 Juta Rekening Bansos Tak Aktif, Rp2,1 Triliun Dana Mengendap Siap Ditarik Kembali oleh Pemerintah

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

VIVA, Banyumas – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas terhadap dana bantuan sosial (bansos) yang tidak tersalurkan dengan baik dan justru mengendap di rekening dormant.

Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 3 Cair Bulan Ini, Tapi Tak Semua KPM Dapat! Cek Nama Anda Sekarang Sebelum Terlambat

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa dana tersebut akan ditarik kembali secara otomatis.

“Otomatis akan ditarik lagi. Karena memang tentu penerima Bansos ini sesungguhnya mereka yang membutuhkan ya. Jadi kalau menerima ya mestinya langsung diambil. Apalagi peruntukannya juga sudah jelas,” kata Gus Ipul kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Agustus 2025.

IHSG Rontok, Saham Perbankan Tertekan! Efek Domino dari Blokir Rekening PPATK

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat dana bansos sebesar Rp2,1 triliun yang mengendap di rekening-rekening dormant.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, biasanya karena tidak ada transaksi keluar atau masuk.

Ibu Meninggal karena Rekening Diblokir PPATK, Warga Padang Protes Keras

Dana tersebut seharusnya menjadi hak masyarakat yang membutuhkan, namun justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

PPATK mengungkapkan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bansos tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait akurasi data penerima dan efektivitas penyaluran bansos.

Mensos menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki aturan terkait dana yang mengendap dalam rekening tidak aktif.

Jika tidak diambil dalam batas waktu tertentu, dana tersebut akan ditarik kembali ke kas negara.

“Sebenarnya ada aturan ya, kalau sampai ngendon selama lebih dari 3 bulan lebih 15 hari itu akan ditarik lagi,” jelas Gus Ipul.

Penarikan dana ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tapi juga bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana bansos sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan.

PPATK juga mengungkap adanya lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait tindak pidana. Dari jumlah itu, sekitar 150 ribu rekening teridentifikasi sebagai rekening nominee, yang diperoleh melalui praktik ilegal seperti jual beli rekening atau peretasan.

Sebagian besar dari rekening ini digunakan untuk menampung dana hasil tindak kejahatan, dan kemudian tidak aktif (dormant).

Ironisnya, ada pula lebih dari 50 ribu rekening yang sebelumnya tidak memiliki riwayat transaksi apa pun sebelum tiba-tiba menerima dana mencurigakan.

Lebih lanjut, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang juga masuk dalam kategori dormant. Total dana yang mengendap di rekening-rekening tersebut mencapai Rp500 miliar.

“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” kata M Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, Rabu, 30 Juli 2025.

Kasus ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem penyaluran bansos serta pentingnya validasi data penerima manfaat secara berkala.

Gus Ipul menyatakan harapannya agar penyaluran ke depan bisa lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.

Langkah pemerintah untuk menarik dana dari rekening dormant ini diharapkan bisa mempercepat proses reformasi penyaluran bansos, sekaligus menutup celah bagi praktik ilegal yang memanfaatkan rekening tidak aktif.