Terungkap! Pacar Sendiri Jual Gadis 16 Tahun ke Lelaki Hidung Belang Rp300 Ribu di Surabaya
- pexel @cottonbro
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal terkait eksploitasi anak di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Korban DKP mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan instansi terkait untuk pemulihan secara psikologis maupun hukum.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat. Media sosial yang digunakan sebagai sarana dalam tindakan ini juga akan ditelusuri lebih lanjut untuk mencegah kejadian serupa.
“Kasus ini membuka mata kita semua bahwa pengawasan terhadap anak, terutama di dunia maya, sangat penting. Kami akan terus menyelidiki dan tidak segan menindak siapa pun yang terlibat,” tegas Rahmad Aji.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas anak-anak, baik di lingkungan sekitar maupun secara digital.