Terungkap! Pacar Sendiri Jual Gadis 16 Tahun ke Lelaki Hidung Belang Rp300 Ribu di Surabaya

Ilustrasi Polisi ungkap kasus eksploitasi remaja di Surabaya
Sumber :
  • pexel @cottonbro

Viva, Banyumas - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, pelaku dalam kasus ini adalah orang terdekat korban, yaitu kekasihnya sendiri yang nekad menjual pacarnya seharga Rp 300 ribu.

KFC Indonesia Jual Rp 54 Miliar Saham ke SFN Perusahan Keluarga Haji Isam, Ini Dampaknya ke Bisnis Ayam!

Kasus ini diungkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Kayoon, Surabaya, pada Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang gadis remaja berinisial DKP, yang masih berusia 16 tahun, serta dua orang pria dewasa.

Satu orang di antaranya, berinisial ABZ (22 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Sementara satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan kedekatan secara emosional.

Bahlil Beri Lampu Hijau, Warga Boleh Kelola Sumur Minyak Sendiri dan Jual ke Pertamina

Namun, hubungan tersebut justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui menawarkan korban kepada pihak lain melalui media sosial. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Rahmad Aji saat konferensi pers pada Selasa (5/8/2025) yang dilansir dari Tvonenews.

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Terima Gratifikasi Rp915 M dan Emas!

Polisi menemukan bukti bahwa tersangka mengatur pertemuan korban dengan orang lain dan membagi hasil uang yang diterima. Dalam satu kasus, korban mendapatkan Rp200 ribu, sedangkan tersangka menerima Rp100 ribu dari transaksi tersebut.

“Korban seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan malah dimanfaatkan oleh orang yang dekat dengannya,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal terkait eksploitasi anak di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Korban DKP mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan instansi terkait untuk pemulihan secara psikologis maupun hukum.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat. Media sosial yang digunakan sebagai sarana dalam tindakan ini juga akan ditelusuri lebih lanjut untuk mencegah kejadian serupa.

“Kasus ini membuka mata kita semua bahwa pengawasan terhadap anak, terutama di dunia maya, sangat penting. Kami akan terus menyelidiki dan tidak segan menindak siapa pun yang terlibat,” tegas Rahmad Aji.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas anak-anak, baik di lingkungan sekitar maupun secara digital