Bongkar Kekayaan Rp9,38 Miliar Bos PPATK Ivan Yustiavandana di Balik Blokir Rekening Punya BMW dan Alphard

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sorotan karena kekayaannya
Sumber :
  • instagram @ivan_yustiavandanappat

Viva, Banyumas - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, tengah menjadi sorotan usai mengeluarkan kebijakan kontroversial pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam waktu lama.

Riwayat Pendidikan Gibran Diduga Bikin Bingung! KPU vs Setneg, Mana yang Benar di Bongkar Rismon Sianipar di Youtube

Kebijakan ini memicu reaksi beragam dari masyarakat, terutama setelah terungkap bahwa harta kekayaan Ivan mengalami lonjakan signifikan dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ivan melaporkan total kekayaan bersih senilai Rp9,38 miliar per Maret 2025.

Angka tersebut meningkat drastis dari laporan sebelumnya pada Maret 2023, di mana kekayaannya tercatat sebesar Rp4,11 miliar setelah dikurangi utang Rp2,19 miliar. Rincian harta kekayaan Ivan juga mencuri perhatian publik.

Pengakuan Mengejutkan! Dede Sunandar Bongkar Perselingkuhan dengan LC di Masa Lalu

Pada laporan terbaru, ia memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar, yang tersebar di sejumlah lokasi strategis. Selain itu, terdapat kendaraan mewah seperti Toyota Innova Zenix SUV tahun 2023 senilai Rp550 juta.

Menilik laporan dua tahun lalu, Ivan juga tercatat memiliki deretan mobil kelas atas seperti Mazda CX-9, BMW X7, dan Toyota Alphard dengan nilai lebih dari Rp2,4 miliar. Semua aset ini tercatat resmi dalam dokumen LHKPN yang dilaporkan secara berkala.

Ajudan Prabowo Bongkar! Kepsek SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah Ternyata Batal Dicopot

Kebijakan pemblokiran rekening dormant sendiri dilakukan PPATK untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif dalam aktivitas ilegal, seperti pencucian uang atau penampungan hasil tindak pidana.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 12 bulan, tergantung ketentuan bank masing-masing. PPATK menjelaskan bahwa langkah penghentian sementara transaksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
img_title