Kejutan! 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Hari Libur Nasional Tambahan
- pexel @indra projects
Viva, Banyumas - Kabar gembira datang bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro pada Jumat (1/8/2025). Penetapan libur nasional tambahan ini dilakukan untuk memperpanjang euforia perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan momen ini dengan menggelar perlombaan, karnaval, dan pesta rakyat.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri Ardiantoro yang dilansir dari lama Sekretaris Negara.
Surat Edaran Resmi Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengeluarkan surat edaran terkait rangkaian peringatan HUT ke-78 RI. Surat tersebut meminta seluruh instansi pemerintah, mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah, untuk memasang bendera Merah Putih serta berbagai dekorasi kemerdekaan sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.
Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai lembaga negara, termasuk Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.
Libur Panjang dan Perayaan Meriah Dengan adanya keputusan ini, masyarakat akan mendapatkan libur panjang akhir pekan mulai dari Sabtu (16/8/2025), Minggu (17/8/2025), hingga Senin (18/8/2025).
Hal ini diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan kemerdekaan, sekaligus berkumpul bersama keluarga. Pemerintah juga mengimbau agar momen libur nasional ini dimanfaatkan untuk mempererat persatuan, memperkuat rasa nasionalisme, dan mengenang jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.