Proyek Rp 13,3 Miliar Bermasalah, 5 Terdakwa Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Divonis Ringan
- Pexel @Sora Shimazaki
Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, membenarkan bahwa vonis ini berada di bawah tuntutan jaksa. Ia menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini mendapat perhatian publik, mengingat nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 13,3 miliar.
Banyak pihak mempertanyakan mengapa vonis yang dijatuhkan relatif ringan, terutama untuk proyek yang bersumber dari anggaran daerah dan diperuntukkan bagi fasilitas umum masyarakat. Meski putusan pengadilan telah dibacakan, proses hukum masih berpotensi berlanjut jika salah satu pihak mengajukan banding.
Kasus korupsi Jembatan Merah ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur agar dana publik tidak disalahgunakan.