Sadis! Cemburu Buta dan Threesome Picu Pria di Pati Habisi Teman Sendiri Mayatnya Dibuang di Jurang

AW saat diamankan polisi usai pembunuhan berencana KR
Sumber :
  • tiktok @vind.updates

AW akhirnya ditangkap pada 26 Juli 2025 di rumah ayahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, ia mengaku merencanakan pembunuhan karena merasa dikhianati. Barang bukti yang diamankan antara lain dua sepeda motor, batu yang digunakan untuk membunuh, karung pembungkus jenazah, serta pakaian korban dan pelaku.

Diduga Rem Blong, Motor Keluarga Masuk Jurang di Kaligesing Purworejo

Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik hubungan seksual menyimpang yang bisa merusak keharmonisan rumah tangga dan memicu kejahatan.

Mayat dengan Jari Terputus Gegerkan Cianjur, Polisi Tangkap 3 Pelaku!