Kemenkumham: Kafe dan Gym Wajib Bayar Royalti Meski Sudah Langganan Spotify
- pexel @myfoodie
Viva, Banyumas - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menegaskan aturan penting bagi para pelaku usaha. DJKI menyatakan bahwa pemutaran musik di ruang publik seperti kafe, restoran, pusat kebugaran, toko, dan hotel tetap wajib membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait, meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.
Menurut DJKI, langganan layanan musik digital bersifat personal dan tidak mencakup hak penggunaan untuk kepentingan komersial di ruang publik. Hal ini disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, dalam keterangan resminya di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
“Layanan seperti Spotify itu hanya untuk konsumsi pribadi. Begitu musik diputar di ruang publik dalam konteks usaha, maka itu masuk kategori penggunaan komersial. Untuk itu wajib ada lisensi tambahan dan pembayaran royalti melalui lembaga kolektif,” jelas Agung dilansir dari laman instagram @pembasmi.kehaluan.reall.
Dasar Hukum dan Sanksi Hukum Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan karya cipta di ruang publik wajib melalui perizinan atau pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta, yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pelaku usaha yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda, karena dianggap melanggar hak ekonomi pencipta. Oleh karena itu, DJKI terus menggencarkan sosialisasi agar para pemilik usaha tidak terjerat kasus hukum.
Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap para pencipta musik yang selama ini dirugikan karena karyanya digunakan secara bebas tanpa izin. DJKI berharap kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha semakin meningkat.