UU BUMN Direvisi, Kementerian BUMN Resmi Dihapus dan Diganti BPBUMN
- Kementerian BUMN
Revisi UU BUMN resmi menghapus Kementerian BUMN dan menggantinya dengan BPBUMN sebagai regulator. Perubahan ini diharapkan memperkuat tata kelola dan akuntabilitas BUMN
Viva, Banyumas - Perubahan besar terjadi dalam tata kelola perusahaan negara Indonesia. DPR RI bersama pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang secara resmi menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa BPBUMN akan berperan sebagai regulator, sementara operasional BUMN akan dijalankan oleh entitas baru bernama Danantara.
“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi BPBUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman usai rapat dengan Komisi VI DPR, Jumat (26/9/2025).
Dalam mekanisme yang telah disepakati, BPBUMN akan tetap memegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah, sementara 99 persen saham seri B akan dipegang oleh Danantara.
Dengan demikian, BPBUMN akan fokus mengatur, mengawasi, dan memastikan tata kelola perusahaan negara berjalan transparan.
Perubahan kelembagaan ini merupakan bentuk penyesuaian atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN. Selain itu, revisi undang-undang ini juga diharapkan memperkuat akuntabilitas melalui keterlibatan langsung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa resmi.