Geger! Puluhan Guru di Blitar Ajukan Izin Cerai ke Disdik Usai Dilantik PPPK
Selasa, 29 Juli 2025 - 08:38 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @batanghelp
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, memerlukan izin dari kepala daerah (bupati) sebelum ada putusan cerai dari pengadilan agama.
Baca Juga :
Geger! Calon PPPK Penjaga Sekolah di Purbalingga Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Siswi
Hal ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah melalui PP 45/1990.