Desa Dapat Rp3 Miliar! Ini Syarat Kopdes Merah Putih agar Lolos Pinjaman Pemerintah

Koperasi desa diskusi rencana bisnis pinjaman pemerintah
Sumber :
  • pexel @kevinmalik

Viva, Banyumas - Pemerintah kembali memperkuat fondasi ekonomi desa lewat kebijakan finansial baru. Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih kini berkesempatan mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank milik negara (BUMN).

Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih, Pemkab Rembang Masih Tunggu Sinyal Pusat

Fasilitas pinjaman hingga 3 miliar untuk Koperasi Desa Merah Putih ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Juli 2025 dan berlaku nasional.

Syarat Utama untuk Dapat Pinjaman Rp3 Miliar Tidak semua koperasi bisa langsung menikmati fasilitas ini. Ada sejumlah persyaratan administratif dan legal yang wajib dipenuhi, antara lain:

  • Terdaftar sebagai koperasi berbadan hukum
  • Memiliki Nomor Induk Koperasi dan NPWP
  • Memiliki rekening atas nama koperasi
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Menyusun proposal bisnis yang lengkap dan realistis
  • Mendapat persetujuan resmi dari kepala desa, bupati, atau wali kota berdasarkan hasil musyawarah desa atau kelurahan
  • Tanpa dokumen lengkap dan dukungan pemda, pinjaman tidak akan diproses. Tujuan Pinjaman:
Tak Ikut Peresmian Kopdes Merah Putih, Kades Zidan Malah Digerebek di Kamar Kos Bareng Istri Orang di Demak

Fokus pada Usaha Produktif PMK 49/2025 menetapkan bahwa dana pinjaman harus digunakan untuk kegiatan produktif seperti:

  • Mendirikan kantor koperasi Usaha simpan pinjam
  • Penyediaan sembako murah
  • Klinik dan apotek desa
  • Gudang logistik atau cold storage

Semua harus disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi ekonomi lokal di tiap desa atau kelurahan.

Dominan tapi Mandul! Indonesia U23 Lolos ke Semifinal dengan Catatan Usai Tak Mampu Cetak Gol Lawan Malaysia

Skema Ringan: Bunga 6%, Tenor 6 Tahun Pinjaman

ini menggunakan skema lunak untuk memudahkan koperasi. Berikut rinciannya:

  • Plafon: Hingga Rp3 miliar per koperasi
  • Bunga/margin: 6% per tahun
  • Tenor: Maksimal 72 bulan (6 tahun)
  • Masa tenggang: 6–8 bulan Maksimal 20%

pinjaman untuk biaya operasional Besaran pinjaman akan mempertimbangkan rata-rata Dana Desa tiga tahun terakhir.

Jika Gagal Bayar, Pemerintah Punya Solusi Jika koperasi mengalami kesulitan membayar, bank penyalur dapat mengajukan permohonan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan.

Dana tersebut diambil dari Dana Desa (untuk koperasi desa) atau Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi kelurahan