Isi Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina Dibongkar Polisi! Bawa bawa Anak dan Psikopat
- instagram @eri.carl
“Dalam grup WhatsApp tersebut, terlapor turut mengunggah data pribadi dan foto USG korban. Hal ini menyebabkan korban merasa sangat terganggu dan dirugikan,” tegasnya.
Atas kejadian ini, polisi menyita dua bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan grup WhatsApp.
Laporan Erika mencakup pasal-pasal berat, seperti Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak DJ Panda. Kasus ini memicu perhatian publik, terutama soal pentingnya menjaga privasi dan etika dalam pergaulan digital. Apakah ancaman DJ Panda akan berujung pidana? Semua tergantung hasil penyelidikan polisi dalam waktu dekat.