Isi Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina Dibongkar Polisi! Bawa bawa Anak dan Psikopat
- instagram @eri.carl
Viva, Banyumas - Kasus yang melibatkan selebriti Erika Carlina dan DJ Panda alias Giovanni Surya kini tengah menjadi sorotan publik. Erika Carlina resmi melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi secara ilegal. Laporan ini didaftarkan dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 01.13 WIB.
Menurut keterangan resmi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pelaporan ini berawal dari informasi seorang saksi berinisial B yang memperlihatkan isi pesan WhatsApp Group kepada Erika.
Dalam pesan itu, DJ Panda diduga mengancam akan menghancurkan karier Erika Carlina di dunia hiburan.
“Pelapor mengetahui dari saksi bahwa terlapor mengirim pesan menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang berisi ancaman akan menghancurkan karier korban,” jelas Kombes Ade Ary kepada wartawan dilansir dari tvonenews.
Namun, ancaman tersebut tidak berhenti di situ. Menurut pihak kepolisian, DJ Panda juga menyebut Erika sebagai seorang psikopat dan menyebarkan isu sensitif soal anak yang kini tengah dikandung oleh Erika. Terlapor disebut-sebut ingin membuat berita bohong bahwa anak tersebut bukan anak kandungnya.
“Selain mengancam, terlapor ingin membuat berita bohong dengan menyatakan bahwa anak yang dikandung korban bukan anaknya. Bahkan, terlapor juga menyebut korban seorang psikopat,” lanjut Ade Ary.
Yang lebih mengejutkan, DJ Panda juga menyebarkan data pribadi Erika Carlina. Termasuk informasi medis dan foto hasil USG milik Erika di sebuah rumah sakit yang disebut RS P.I. Semua itu dibagikan di dalam grup WhatsApp, membuat Erika merasa sangat dirugikan dan terancam secara psikologis maupun hukum.
“Dalam grup WhatsApp tersebut, terlapor turut mengunggah data pribadi dan foto USG korban. Hal ini menyebabkan korban merasa sangat terganggu dan dirugikan,” tegasnya.
Atas kejadian ini, polisi menyita dua bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan grup WhatsApp.
Laporan Erika mencakup pasal-pasal berat, seperti Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak DJ Panda. Kasus ini memicu perhatian publik, terutama soal pentingnya menjaga privasi dan etika dalam pergaulan digital. Apakah ancaman DJ Panda akan berujung pidana? Semua tergantung hasil penyelidikan polisi dalam waktu dekat