Ajudan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Diduga Selingkuh hingga Punya Anak, Diduga Kebal Hukum dan Tak Tersentuh Sanksi

Oknum polisi Jateng diduga selingkuh dan tetap aktif berdinas
Sumber :
  • instagram @dee_piiin

Viva, Banyumas - Publik kembali dikejutkan dengan kasus dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh seorang oknum polisi berpangkat ajudan jenderal. Anggota Polda Jawa Tengah berinisial M, yang juga dikenal sebagai ajudan dari Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, diduga melakukan perselingkuhan hingga memiliki anak dari hubungan di luar nikah.

Gigitan Ular Weling Bikin Rafa Anak 11 Tahun Kritis, Gubernur Jateng Langsung Bereaksi!

Kasus dugaan perselingkuhan hingga memiliki anak ini mencuat ke publik setelah akun media sosial yang diduga milik korban, yaitu @dee_piiin, membongkar aib tersebut ke publik. Dalam pengakuannya, wanita tersebut mengungkap bahwa dirinya telah menjalin hubungan terlarang dengan M hingga akhirnya melahirkan seorang anak yang kini berusia 1 tahun.

Tak hanya itu, korban juga menyebut bahwa oknum polisi yang kabarnya adalah Ajudan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi tersebut kerap melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Populasi Menyusut, China Panik! Ini Rencana Rahasia Dorong Warga Punya Anak Bagi Bagi Uang 8 Jutaan

Meski korban telah melaporkan perbuatan M ke Polda Jawa Tengah, kasus tersebut disebut hanya berakhir dengan mediasi tanpa ada tindak lanjut yang jelas. “Setelah dimediasi, dia tetap kasar.

Bahkan makin sering menganiaya saya. Tapi tidak pernah ada sanksi nyata dari institusi,” ungkap korban melalui media sosialnya yang dikutip dari laman Instagram @feedgramindo. Fakta ini menimbulkan kekecewaan dan kemarahan dari masyarakat, terutama di media sosial.

Penerbangan Perdana Semarang ke Karimunjawa Dibuka, Gubernur Jateng Ngotot Ingin Buka Rute Baru Untuk Pulau Terluar

Banyak netizen menilai bahwa seharusnya M dijatuhi sanksi tegas, bahkan diberhentikan secara tidak hormat, mengingat telah melakukan pelanggaran kode etik berat berupa zina, kekerasan, dan mencoreng institusi Polri. Kasus ini semakin menyita perhatian karena pelaku adalah ajudan dari pejabat tinggi kepolisian.

Banyak yang menduga M mendapatkan perlindungan dari atasan sehingga hingga kini belum mendapat sanksi tegas, meski telah melakukan tindakan yang tidak mencerminkan sikap profesional seorang anggota Polri.

Hingga artikel ini ditulis, pihak Polda Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai kelanjutan laporan tersebut.

Sementara itu, korban berharap ada tindakan nyata dari institusi kepolisian. Ia menuntut proses etik dan pemecatan terhadap M, agar tidak ada lagi korban berikutnya dan citra Polri tidak semakin tercoreng.

Kasus ini juga memunculkan desakan publik agar reformasi internal Polri segera dilakukan, khususnya dalam hal penegakan disiplin dan kode etik terhadap anggota yang menyalahgunakan wewenang serta melakukan kekerasan dalam relasi personal.

Dengan viralnya kasus ini, masyarakat kini menunggu apakah Polda Jawa Tengah berani bertindak tegas terhadap anggotanya sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran berat, atau justru kembali diam demi menjaga nama baik institusi