Kejari Banjarnegara Tahan Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai Rp223 Juta

Konferensi Pers Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai Rp223 Juta.
Sumber :
  • Kejari Banjarnegara

Viva Banyumas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara resmi menahan AD, Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya, atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi dana desa di Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp223 juta.

Krisis Air di Wanayasa, Perambahan Hutan Rogojembangan Banjarnegara Jadi Sorotan

Penahanan dilakukan setelah AD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selama tiga tahun berturut-turut. 

Dana tersebut berasal dari Pemerintah Desa Majatengah dan seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha desa, seperti Pertashop, pengelolaan air bersih dan sampah, serta perdagangan BBM dan LPG.

Makanan Balita dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi, KPK Telusuri Jejak di Kemenkes Sejak 2024

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan intensif yang telah dilakukan sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025,” ungkap Kepala Kejari Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, dalam konferensi pers yang digelar di Kejari Banjarnegara pada Senin, 21 Juli 2025. 

Fadhila didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Eka Ilham Ferday. Dijelaskan, dana penyertaan modal yang diterima BUMDes Majatengah terdiri dari Rp68 juta pada tahun 2021, Rp50 juta pada tahun 2022, dan Rp105 juta pada tahun 2023. 

Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong: Hakim Sebut Terbukti Korupsi, Tapi Tanpa Niat Jahat

Namun, dana tersebut justru diterima langsung oleh AD tanpa prosedur yang semestinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp223 juta akibat penyimpangan penggunaan dana tersebut,” tegas Fadhila.

AD ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025. 

Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP guna mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman paling singkat 2 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Kasi Pidsus, Eka Ilham Ferday, menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban. Proses hukum akan terus kami tegakkan demi memastikan dana desa dikelola secara akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Banjarnegara berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih. 

“Kami ingin memberikan pesan tegas bahwa penyalahgunaan dana desa adalah pelanggaran serius yang tidak akan dibiarkan begitu saja,

” pungkasnya.